OJK Luncurkan Tata Kelola AI di Sektor Perbankan Indonesia
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan panduan tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor perbankan Indonesia pada Rabu, 30 April 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan transformasi digital perbankan tetap berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kehadiran AI saat ini tak lagi sekadar wacana, tetapi sudah diterapkan dalam berbagai layanan perbankan seperti analisis risiko, pelayanan nasabah berbasis chatbot, deteksi penipuan, hingga personalisasi produk keuangan.
“OJK menyadari pesatnya perkembangan AI di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, sehingga perlu adanya tata kelola yang jelas agar manfaatnya dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen, etika, dan risiko sistemik,” ujar Mahendra dalam peluncuran yang digelar di Jakarta.
Isi dan Prinsip Tata Kelola AI
Dokumen tata kelola AI yang diterbitkan OJK berisi prinsip-prinsip dasar yang wajib dipatuhi oleh seluruh institusi perbankan yang menggunakan teknologi AI dalam layanan dan operasional mereka. Beberapa prinsip utama yang diatur meliputi:
-
Transparansi: Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada nasabah terkait penggunaan AI dalam produk atau layanan.
-
Akuntabilitas: Setiap keputusan yang dihasilkan AI harus tetap menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, bukan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada mesin.
-
Keadilan dan Non-diskriminasi: Penerapan AI harus menjunjung tinggi keadilan serta tidak menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
-
Keamanan Data: Penggunaan AI harus mengedepankan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi nasabah.
-
Keberlanjutan dan Kepatuhan Regulasi: AI yang diterapkan harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Dorongan Digitalisasi yang Bertanggung Jawab
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menambahkan, peluncuran tata kelola AI ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi perbankan untuk tidak sekadar mengejar inovasi, tetapi juga memastikan penerapannya berjalan etis dan bertanggung jawab.
“Kita ingin digitalisasi perbankan tetap berada di jalur yang benar, tidak mengorbankan keamanan data maupun hak konsumen, serta mampu mencegah penyalahgunaan teknologi,” ungkap Mirza.
OJK juga berencana melakukan audit khusus dan asesmen kepatuhan terhadap bank-bank yang mulai menggunakan AI secara masif. Selain itu, pelatihan bagi sumber daya manusia perbankan di bidang teknologi digital dan AI akan ditingkatkan guna mendukung implementasi yang optimal.
Respons Industri Perbankan
Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo, menyambut positif langkah OJK tersebut. Menurutnya, panduan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan bersama agar pengembangan AI di sektor perbankan berjalan seimbang antara inovasi dan keamanan.
“Bank-bank di Indonesia saat ini berlomba melakukan transformasi digital, dan AI adalah salah satu kunci utamanya. Dengan adanya tata kelola ini, kami jadi lebih tenang dalam mengembangkan AI sesuai koridor yang diatur,” kata Kartika.
Penutup
Peluncuran tata kelola AI oleh OJK menjadi momentum penting dalam ekosistem digital perbankan nasional. Selain untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional, keberadaan panduan ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap penggunaan AI dalam layanan keuangan yang aman, adil, dan bertanggung jawab.